Kriminal

Kampung Narkoba Padang Bulan Digerebek, 2 Laki-Laki dan 1 Perempuan Jadi Tersangka

54
×

Kampung Narkoba Padang Bulan Digerebek, 2 Laki-Laki dan 1 Perempuan Jadi Tersangka

Share this article

tobasatu.com, Labuhanbatu | Kampung narkoba di Kel Padang Bulan, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu digerebek personel Polres Labuhanbatu. Dari 12 orang yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, menuturkan untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di lokasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dan seluruh personel Opsnal berjumlah 20 orang menggerebek kampung narkoba itu pada Kamis (21/1/2021) pukul 20.30 WIB.

Adapun personel dibagi dalam 2 tim. Mereka masuk dari 2 lokasi yang berbeda. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dari penggerebekan ini. Lokasi pertama yang digerebek yaitu Jalan Padang Bulan, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu. Di lokasi ini, diamankan 7 orang.

Lokasi selanjutnya yang digerebek yakni kos-kosan di Jalan Padang Bulan, Gang Amaliah Bawah, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu. Di lokasi ini, petugas mengamankan 5 orang. Namun, dari hasi pemeriksaan terhadap ke-12 orang itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan.

Untuk tersangka perempuan yakni berinisial S alias SUS (42), warga Jalan Sei Menanjung, Kel Pantai Burung TB II, Kec Datuk Bandar, Kab Asahan, yang berdomisili di Gang Amalia, Kel Padang Bulan, Kec Rantau Utara. Darinya diamankan barang bukti 1 alat isap sabu, 1 kotak plastik hijau berisikan 1 kaca pirek berisikan sabu dan 1 jarum baru, 1 toples plastik berisikan 12 pipet, 9 plastik klip kosong bekas pakai dan 5 mancis.

Tersangka berikutnya berinisial N alias Dian (38), warga Jalan Sirandorung, Kel Sirandorung, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu dengan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0.06 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil kosong dan 2 HP serta uang Rp325 ribu.

Selanjutnya tersangka berinisial DH (23), warga Jalan Padang Bulan, Kel Padang Bulan, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu seberat 2,26 gram, 1 plastik klip ukuran sedang dan uang sebesar Rp200 ribu.

Untuk 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan diperiksa urinenya dan dilakukan gelar perkara. (ts05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.