tobasatu.com, Asahan | Setelah hampir 3 bulan berbisnis narkoba, Dedi Muhammad Ichsan alias Ayah Anggi (36), dibekuk personel Polsek Kota Kisaran di dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Tegal Sari, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini berdasarkan informasi adanya transaksi sabu di pinggiran aliran Sungai Silau Jalan Sei Asahan.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul, Sabtu (23/1), mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan Dedi. Barang bukti yang diamankan dari pria yang punya tato di dada itu antara lain 1 plastik klip besar berisi sabu, 9 plastik klip sedang berisi sabu, 1 klip plastik klip kecil berisi sabu, 1 skop sabu, 1 HP, 50 plastik klip kosong ukuran sedang, 50 plastik klip kosong ukuran kecil, 1 dompet kecil motif batik, Uang Rp100 ribu dan 1 timbangan elektrik hitam.
IR Sitompul mengungkapkan, saat diinterogasi, Dedi mengakuii barang bukti tersebut adalah miliknya. IR Sitompul melanjutkan setelah ditimbang, barang bukti sabu mempunyai berat 15,85 gram.
“Pelaku mengakui jika dirinya itu telah berjualan narkotika jenis sabu sudah berlangsung selama 3 bulan. Pelaku juga mempunyai anggota sebanyak 4 orang sebagai pengedar,” ungkapnya.
Dedi, kata IR Sitompul, merupakan residivis dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. “Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti masih berada di Polsek Kota Kisaran untuk proses selanjutnya,” tambahnya. (ts21)