KriminalHeadline

Seminggu Usai Lolos dari Penggerebekann, Junior Dibekuk Satnarkoba Polres Labuhanbatu

56
×

Seminggu Usai Lolos dari Penggerebekann, Junior Dibekuk Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Share this article

tobasatu.com, Labuhanbatu | Seminggu usai pelariannya, Junior Sihombing (38), warga Dusun VI Hidup Baru, Desa Kuala Beringin, Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap persone Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Keterangan diperoleh, Senin (25/1/2021), penangkapan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Tito Al Afhezt dilakukan pada Sabtu (23/1) sekira pukul 20.30 WIB. Junior diringkus saat berada di Jalan Stasiun Kereta Api, Kel Aek Kanopan, Kec Kualuh Hulu.

“Dugaan kita, tersangka hendak kabur ke luar kota, tetapi berkat kerja sama dari warga dan tokoh masyarakat Desa Kualuh Beringin yang memberikan informasi atas pelarian Junior Sihombing, yang bersangkutam bisa kita tangkap,” ungkap Martualesi.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, tersangka Junior Sihombing masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui jaringannya. Ia menambahkan penangkapan terhadap Junior Sihombing menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu bahwa tidak ada pengkondisian. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Kami mengajak masyarakat bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 02.00 WiB, menggerebek pesta sabu di Desa Kuala Beringin, Kec Kualoh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara. Ketika itu Junior bisa kabur. Namun dari penggerebekan ini diamankan 5 orang antara lain Rido Pardosi (19), Dedi Setiawan (22), Abdul Rahman Aruan (25, Boyke Silaen (22) dan Iyos Ika Putra Munthe (28).

Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka berupa 6 plastik klip berisikan sabu 1,21 Gram, 1 kaca pirek 0,65 gram, 1 alat isap sabu dan 1 sekop terbuat dari pipet, (ts05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.