BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | DPRD Medan dijadwalkan menggelar sidang paripurna untuk pengusulan pelantikan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, menjelaskan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan baru saja menyusun agenda kerja untuk Februari 2021. Pada Banmus tersebut diselipkan perubahan agenda kerja untuk bulan Januari yakni agendanya sidang paripurna pembacaan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota karena tersangkut persoalan hukum.
Karena telah diberhentikan, lanjut dia, diusulkan Akhyar Nasution sebagai penggantinya. Rencananya digelar, Selasa (26/1/2021).
“Rencana sidang paripurna untuk pengusulan pelantikan Pak Akhyar menjadi wali kota definitif,” ujar Hasyim, Senin (25/1/2021).
Politikus PDIP ini menegaskan pihaknya baru saja menerima surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengenai jawaban atas surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Isi suratnya menyatakan Pemko Medan tidak perlu membuat pengusulan, cukup surat Gubernur. Pertama kali ketika kita menerima surat Gubernur, saya minta Ibu Sekwan koordinasi ke Pemko Medan, dan ini jawabannya. Makanya kita agendakan sidang paripurna pengusulan pelantikannya,” terangnya.
Mengingat masa jabatan Akhyar Nasution yang hanya sampai 17 Februari 2021, dia tidak tahu apakah masih sempat dilakukan pelantikan.
“Kita hanya mengusulkan, untuk SK-nya kan ada di Mendagri, hasil paripurna kita usulan ke Mendagri melalui Gubernur,” bebernya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala mengaku heran dengan lambatnya proses ini. “Kita heran saja, padahal surat dari Gubernur sudah disampaikan,” ucapnya.
Rajudin sangat berharap proses pendefinitifan Ir Akhyar Nasution bisa segera dilakukan karena tidak ada lagi masalah. “Kan tidak ada masalah, semuanya sudah clear, jadi kenapa harus ada proses yang lama, ini yang membuat kita heran,” pungkasnya. (ts04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.