BACA JUGA:
tobasatu.com, Asahan | Proses eksekusi lahan perkebunan sawit PT Padasa Enam Utama yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ricuh, Selasa (26/1/2021).
Berdasarkan pantauan, proses eksekusi yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Salomo Ginting mendadak ricuh disebabkan oleh masyarakat yang hadir mempertanyakan proses persidangan yang berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak tergugat.
“Kami merasa pengadilan ini berpihak kepada para penggugat. Kenapa pihak tergugat tidak dihadirkan, tetapi proses ini dijalankan juga. Proses ini tidak sah,” kata Manik, seorang masyarakat sekitar yang juga menjadi korban.
Mendapat pertanyaan yang dilayangkan tersebut, Ketua PN Tanjungbalai langsung menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kan sudah saya tanyakan, tadi melalui kuasanya kami membuka meskipun belum dihadiri oleh tergugat,” ungkapnya.
Perdebatan terjadi. Akhirnya Ketua PN Tanjungbalai meminta kepada pihak kepolisian yang mengawal untuk memukul mundur para warga yang memprotesnya.
“Ini proses hukum, jadi siapapun yang melawan, berarti melawan hukum. Polisi tolong itu dibawa keluar dari area ini,” kata Ketua PN.
Saat penggusuran tersebut terjadi, salah seorang warga lainnya, Abdul Majid Hasibuan mengatakan, sebelumnya tanah warga sudah dijanjikan dihargai dengan harga Rp35 juta perhektarenya. “Tapi kenyataannya apa? Gak ada. Penipu kalian semua,” ujar Hasibuan.
Pria yang mengaku memiliki tanah seluas 3 hektare ini merasa sakit hati.
“Kalau begitu kenyataannya, ambil kamu lah surat kami ini. Dengan adanya kejadian ini, kamu dinilai telah memperkosa rakyat,” katanya sembari mengakhiri pembicaraan. (ts21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.