BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih akan menunggu pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan tahun 2020, yang dilakukan Paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi.
Meski, sebelumnya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa permohonan pasangan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi gugur karena yang bersangkutan tidak hadir pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pukul 13.30 WIB padahal sudah dipanggil secara layak dan patut.
KPU Medan sebagai termohon dalam perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021, tetap masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim yang keputusannya akan disampaikan tanggal 15-16 Februari 2021 terkait akhir dari perkara tersebut.
“Sebelum adanya putusan resmi, KPU Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa karena prosesnya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal, Kamis (28/1/2021).
Ditambahkannya, jika keputusan MK gugatan dinyatakan gugur, maka calon terpilih akan ditetapkan maksimal 5 hari setelah adanya keputusan MK.
Kuasa Hukum KPU Medan Dr. Faisal SH. M.Hum ketika dikonfirmasi juga mengatakan hal senada dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan yakni pihaknya masih harus menunggu.
“Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan Akhyar-Salman tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar. Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol. Tidak ada diungkap ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.
Tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Dikonfirmasi, juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
“Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun, melalui kuasa hukum, kita terus pantau perkembangannya,” ucap mantan anggota DPRD Sumut ini.
Kuasa hukum, lanjutnya, akan komunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait terkait gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat. “Sehingga akan semakin baik bagi kota Medan. Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (plt) wali kota, sudah habis per 17 Januari 2020 lalu. Jika bisa lebih cepat, akan lebih baik,” pungkasnya. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.