umum

LPKAN Sumut Minta Gubernur Evaluasi Perusahaan Tambang Bermasalah Di Sumut

58
×

LPKAN Sumut Minta Gubernur Evaluasi Perusahaan Tambang Bermasalah Di Sumut

Share this article
Ketua DPD LPKAN Sumut - Rafriandi Nasution

tobasatu.com, Medan | Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Sumatera Utara (DPD) LPKAN Sumut meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengevaluasi seluruh izin pertambangan di Sumut.

Hal ini disampaikan Ketua DPD LPKAN Sumut Rafriandi Nasution terkait peristiwa kebocoran gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) yang menewaskan 5 orang warga beberapa hari lalu.

“Izin yang sudah dimiliki oleh perusahaan tambang tersebut menjadi wajib dievaluasi dan Gubernur Sumatera Utara harus mengevaluasi seluruh perusahaan tambang di Sumut guna menghindari kejadian yang sama terulang lagi,” kata Rafriandi, Kamis (28/1).

Rafriandi juga menjelaskan aspek legalitas dan perizinan perusahaan-perusahaan tambang di Sumut harus jelas kontribusinya bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota guna kepentingan masyarakat.

“Aspek legalitas dan perizinan seluruh perusahaan tambang di Sumut itu harus dievaluasi kembali dan juga harus jelas kontribusinya untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, dan kesemuannya itu harus mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih masyarakat setempat,” jelas Rafriandi.

Rafriandi mengamati dampak lingkungan disekitar area pertambangan sangat rentan terjadi pencemaran dan kerusakan hutan di area pertambangan yang terjadi akibat pembukaan lahan.

“Pencemaran lingkungan sangat rentan sekali terjadi, belum lagi dugaan terjadi kerusakan hutan di area pertambangan yang mungkin saja terjadi akibat pembukaan lahan untuk melakukan aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang tersebut,” ungkap dosen Fisip UISU ini.

Lebih lanjut Rafriandi menegaskan jika merugikan lingkungan dan masyarakat umum, Gubernur Sumut agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencabut izin perusahan tambang yang bermasalah.

“Gubernur Sumatera Utara harus cabut izin perusahaan tambang yang bermasalah dan segera melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Rafriandi. (ts03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.