HeadlineKriminal

April Bebas dari Penjara, Januari Dewi Ketangkap Kasus Narkoba Lagi

54
×

April Bebas dari Penjara, Januari Dewi Ketangkap Kasus Narkoba Lagi

Share this article

tobasatu.com, Labuhanbatu | Bebas dari penjara pada April 2020, Dewi Sofianti Damanik alias Dewi (45), kembali berurusan dengan penegak hukum. Perempuan yang tinggal di Jalan Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kec Aek Natas, Kab Labura ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (31/1/2021).

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung. Petugas yang melakukan penyamaran langsung menyergap Dewi ketika ia menyerahkan 1 plastik klip berisi sabu seharga Rp100 ribu. Transaksi ini dilakukan di rumah Dewi.

Petugas menggeledah rumah Dewi. Hasilnya, petugas menemukan 5 plastik klip kecil dari tangan Dewi yang berisi 0,56 gram sabu. Dari hasil interogasi, Dewi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang inisial PTN pada Minggu (31/1/2021). Pengembangan dilakukan petugas untuk meringkus PTN, tetapi hasilnya PTN tak ditemukan.

Kepada petugas, Dewi mengaku sudah pernah berurusan dengan hukum tersandung masalah narkoba. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan bebas pada April 2020.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK,MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan, Dewi mengakui kembali melakukan bisnis ilegal tersebut karena desakan ekonomi. Keberhasilan penangkapan Dewi tak terlepas dari informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis ilegal tersebut.

“Tersangka DSD dipersangkakan Pasal 114 ayat subs ayat 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” bilangnya. (ts05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.