Headlinemedan

Berpotensi Gugur, KPU Medan Tetap Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Gugatan Akhyar

49
×

Berpotensi Gugur, KPU Medan Tetap Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Gugatan Akhyar

Share this article

tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan tetap menyerahkan  Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 terkait Gugatan Tim Paslon Wali Kota Medan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi kepada Mahkamah Konstitusi. 

Meski diketahui gugatan tersebut berpotensi gugur sebab pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 Pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Afarisi pasangan calon nomor Urut 1 Pilkada Medan 2020 tidak hadir. 

Menurut Kuasa Hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum, alat bukti yang diserahkan ke MK diantaranya Jawaban Termohon, Daftar Alat Bukti Termohon (DAB) serta Alat Bukti Termohon.

Dia berharap mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut di atas yang mulia hakim konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah konstitusi

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ketidakhadiran Akhyar-Salman atau wakilnya, memungkinkan sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan mereka gugur. 

“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (28/1/2021).

Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud. 

“Prinsipnya semua perkara nantinya akan ada di ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ungkap Fajar.

Soal lanjut atau tidak perkara tersebut, terangnya, merupakan kewenangan majelis hakim. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.