tobasatu.com, Tanah Karo | Izin dari puluhan bangunan di wilayah Zia Coffe dipertanyakan. Diduga mengabaikan adanya Peraturan Daerah (Perda) Karo No 06/2012 tentang kewajiban dan izin mendirikan bangunan.
Dari penelusuran yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa pendirian puluhan bangunan yang terdiri dari bangunan rumah toko (ruko), villa dan cafe berada di kawasan Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Karo, Joses Bangun ketika dikonfirmasi, Senin (1/2) mengakui baru 2 unit rumah yang telah dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Siosar. “Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saudara Sarman Tarigan terkait pemenuhan perizinan bangunan Zia Coffe beserta puluhan bangunan hunian yang ada,” bilangnya.
Lanjutnya, tetapi hingga saat ini Sarman Tarigan belum memenuhi pemanggian tersebut. “Kita sebagai dinas pemberi izin akan segera berkoordinasi dan merekomendasikan kepada Satpol PP kabupaten karo guna melakukan penertiban terhadap bangunan rumah, vila, cafe yang tidak miliki IMB tersebut,” ujarnya. (ts22)