tobasatu.com, Medan | Sindikat pengedar narkoba di Rantau Prapat dibekuk personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt menjelaskan pengedar narkotika di Kota Rantau Prapat tersebut Hendra Sahputra alias Kembus (37) warga Jalan Kenanga, Kel Padang Matinggi, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu dan Hamzah Ritonga (31), warga Padang Matinggi Kampung Jawa. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu berat 0,16 Gram, 1 bong, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit HP Samsung.
Kedua tersangka ini ditangkap berkat pengembangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya, Rabu (03/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB yakni Fandi Hamdani (36), pekerjaan jaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jalan Ahmad Yani. Ia dibekuk dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat 0,06 Gram.
Dari penangkapan Fandi berkembang kepada penangkapan Muh Alim alias Alim (22), warga di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 plastik klip berisi sabu 0,48 Gram. Pengembangan dilakukan ke Perumahan Ganda Asri disita 50 plastik klip berisi sabu berat 3,8 gram.
Adapun dari pengembangan kasus, Kembus adalah seorang residivis dalam perkara yang sama. Ia sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.
Untuk tersangka Alim menjelaskan setiap harinya menjual sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan Rp1 juta, sedangkan Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari Alim. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka operasi Antik Toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. (ts05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.