medan

Tunggakan Retribusi Parkir yang Dikelola Dishub Disorot Komisi IV DPRD Medan

34
×

Tunggakan Retribusi Parkir yang Dikelola Dishub Disorot Komisi IV DPRD Medan

Share this article

tobasatu.com, Medan | Komisi IV DPRD Medan menyoroti retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Padahal potensi Peningkatan Asli Daerah (PAD) tinggi, tetapi selalu laporan tunggakan. Diperkirakan ratusan juta rupiah terjadi kebocoran.

Sejumlah anggota komisi IV DPRD Medan yang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kota Medan, Senin (1/2/2021). Kunjungan Komisi IV DPRD Medan Medan dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi IV, D Edy Eka Suranta Meliala, Renville Napitupulu, Syaiful Ramadhan, Sukamto, Daniel Pinem, Antonius Tumanggor, Edwin Sugesti, Dedy Akhsyari, M Rizki Nugraha dan David RG Sinaga serta staf Komisi, Gina dan Zulfikar. Kunjungan Komisi IV diterima Kadis Perhubungan Iswar didampingi Suriono serta sejumlah satfnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edy Eka Suranta Meliala (Dico), menilai minimnya perolehan retribusi parkir karena lemahnya kinerja Kepala Dinas mengawasi realisasi perolehan target PAD.

Dico juga mempertanyakan dasar Dishub menetapkan jumlah target retribusi parkir di suatu titik objek parkir. “Lalu jika tidak tercapai target apa tindakan. Sudah bertahun-tahun Dishub Medan melaporkan tidak pernah mencapai target PAD dari retribusi parkir lalu menyebut sebagai tunggakan. Hingga saat ini kok dibiarkan dan ada unsur kesengajaan,” sebut Dico kesal.

Anggota Komisi IV Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan besarnya tunggakan retribusi parkir dari beberapa tahun sebelumnya.

Lalu kata Dedy, apa yang telah dilakukan Dishub terkait tunggakan itu. Dishub dituding tidak pernah transparan terkait realisasi dan hanya laporan lisan. “Terus apa solusi ke depannya. Dalam penentuan target pun Dishub tidak memiliki dasar kuat,” cetus Dedy.

Begitu juga dengan Edwin Sugesti Nasution. Ia mempertanyakan sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Dishub. Selama ini, potensi parkir tidak dikelola maksimal karena sistem pengelolan tidak berbadan hukum.

“Ada kesan Dishub sengaja memberikan kelonggaran kepada penunggak retribusi sehinga tidak serius untuk melunasi. Siapa yang menunggak dan siapa yang bertanggung jawab tidak jelas,” papar Edwin Sigesti.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar mengatakan, sepakat untuk dilakukan revisi Perda demi mendukung kinerja lebih profesional. Terkait tunggakan retibusi parkir, pihaknya bersedia untuk memperbaiki lebih baik. (ts04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.