BACA JUGA:
tobasatu.com, Asahan | Di usia yang telah mencapai 69 tahun, pria ini harus mendekam di penjara. Ia ditangkap karena menjadi juru tulis (jurtul) togel.
Pria tersebut berinisial SA alias Sal, warga Kecamatan Pulo Bandring. Ia diciduk oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan. Tak cuma Sal, petugas juga meringkus CA (35), warga Kecamatan Pulo Bandring di tempat berbeda pada hari yang sama, Senin (8/2).
Pertama, personel Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan meringkus SA alias di salah satu warung di dekat rumahnya di Desa Bunut Barat. Dari tangan pria uzur itu, tim yang dipimpin langsung Kanit Jahtanras Iptu Moelyoto mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP berisi nomor pesanan Togel, uang tunai senilai Rp101 ribu dan selembar kertas berisi nomor keluaran togel.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadhani SH MH, Selasa (9/2) menambahkan, tim kembali menangkap pelaku CA di Cafe Hitam yang berada di Desa Bunut Barat.
Dari tangan CA, tim mengamankan 1 unit HP berisi nomor pesanan tebakan togel, 3 lembar buku notes, 1 pulpen dan selembar kertas pengeluaran nomor togel.
Dirinya menambahkan, kedua pelaku tersebut saat ini masih berada di sel Mapolres Asahan untuk proses pengembangan lebih lanjut. “Kasus ini masih sedang dikembangkan lagi,” tambahnya. (ts21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.