tobasatu.com, Medan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, menduga adanya upaya pembiaran di balik persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, simpang Jalan H. AR Syihab (eks kantor Portibi).
Bukan itu saja, ini membuktikan bahwa lembaga DPRD Medan selaku pengawasan tidak dihargai dan dilecehkan. Menurut Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Kebudayaan Medan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (DPKPPR), Satpol PP Medan, Camat Medan Barat dan Lurah Kesawan diduga sengaja melakukan pembiaran sampai bangunan sudah berdiri di atas 80 persen.
Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan oleh OPD tersebut, kata Edwin, seolah saling lempar tanggung jawab. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak pemilik bangunan dan terus melanjutkan pembangunan meskisejak awal berdiri tidak ada memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sebenarnya para OPD terkait terutama pihak Dinas Kebudayaan Medan setelah mengetahui adanya pembongkaran bangunan lama yang letaknya di wilayah Cagar Budaya dan sudah berdiri sejak 50 tahun lebih, tetapi tidak melakukan apa-apa. Sementara penjelasan dari Kadis Kebudayaan menyebut jelas pembangunan itu menyalah karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 11/2010 Pasal 105,” bebernya.
Pada pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar,.
Lanjut diungkapkan Edwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2), dalam Perda Kota Medan No. 2/2012 disebutkan pada Bab XI Perlindungan, Pemugaran dan Pembongkaran di Pasal 33 disebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Walikota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan.
”Jadi sudah jelas, bahwa dari sini dapat kita lihat lembaga DPRD kota Medan sudah dilecehkan. Ke mana fungai Satpol PP Medan selaku penegakkan perda,” katanya. (ts04)