tobasatu.com, Asahan | Bukan melindungi, pria 49 tahun berinisial S ini malah menjadikan anak tiri sebagai pelampiasan birahi.
S yang tinggal di Kecamatan Air Joman, Asahan, kemudian diringkus personel Satreskrim Polres Asahan.
BACA JUGA:
“Pelaku tersebut ditangkap karena tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Modus pelaku tersebut dengan cara membujuk dan mengancam korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M. Ramadhani, Jumat (12/2).
Dirinya menjelaskan peristiwa tidak senonoh ini dilakukan S terhadap anak tirinya di dalam kamar mandi yang berada di rumah mereka, Kamis (8/1).
“Awalnya pelaku yang berada di dalam kamar mandi memanggil korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban akan membelikan sepeda motor,” terangnya.
Mendapatkan kesempatan, lanjut Rahmadani, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi. “Di dalam kamar mandi, pelaku menyetubuhi korban seraya menutup mulut korban dengan kain agar tidak didengar dari luar,” jelas Ramadhani.
Ditambahkannya setelah melampiaskan hasrat, pelaku meninggalkan korban sembari mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban, dirinya sudah tiga kali disetubuhi oleh ayah tirinya dengan di bawah ancaman. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah kandung korban langsung mendatangi Mapolres Asahan untuk melaporkan pelaku,” terangnya.
Ia melanjutkan setelah membuat laporan tersebut, pihak keluarga korban langsung menyerahkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan.
“Saat ini, pelaku masih diamankan di sel Satreskrim Polres Asahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” paparnya. (ts21)