tobasatu.com, Medan | Sidang paripurna pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatan Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021 akan digelar DPRD Medan.
Hal ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Medan tentang penyusunan jadwal agenda kerja Februari 2021.
“Besok pagi akan ada sidang paripurna pemberhentian Pak Akhyar. Karena pengusulan pengangkatan dari sini, usulan pemberhentian juga dari DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, saat ditemui, Senin (15/2/2021).
Sidang paripurna pemberhentian Akhyar Nasution dilakukan karena adanya surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Biasanya kan usulan pemberhentian itu kan 5 tahun sekali, ini karena usulan pengangkatan diakhir masa jabatan, jadi berdekatan dengan usulan pemberhentian,” paparnya.
Sebelumnya Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021 di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis 11 Februari 2021 lalu. (ts04)