Peristiwa

16 Karton Rokok dan Barang Bekas Diamankan Bea Cukai

86
×

16 Karton Rokok dan Barang Bekas Diamankan Bea Cukai

Share this article

tobasatu.com, Belawan | Petugas Bea Cukai Belawan amankan 16 karton berukuran besar dan kecil yang merupakan barang bawaan penumpang KM Kelud. Barang itu dibawa dari Pelabuhan Batam, Senin (15/2/2021).

Barang-barang itu berisikan rokok luar negeri, sepatu maupun pakaian bekas. Diamankan barang itu, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas atau Bahan Bekas yang Dilarang.

Saat petugas Bea Cukai Belawan melakukan pemeriksaan secara manual yang dibantu petugas Polres Pelabuhan Belawan, sempat terjadi adu mulut dengan pemilik barang. Ini arena pemilik barang tidak bersedia barang-barang bawaannya di amankan petugas.

Riho (45), salah seorang porter di terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan mengatakan, setiap barang-barang dari Batam itu namanya ilegal karena tanpa dilindungi dokumen yang sah. Barang-barang yang dibawa dari Batam tersebut, sebelumnya dipasok dari Singapura dan Malaysia.

Sementara itu, Kobul P. Dasopang, petugas Bea Cukai Belawan mengatakan barang-barang yang diamankan tersebut, karena pakaian maupun sepatu bekas dilarang masuk ke Indonesia. Barang-barang lainnya karena pemilik barang tidak dapat menunjukkan tanda barang yang telah dibayar beanya di Pelabuhan Batam.

Sementara itu hasil pantauan awak media ini, masih banyak juga barang dagangan yang dibawa pedagang dari Batam menggunakan kapal penumpang KM Kelud ke Pelabuhan Belawan bebas keluar dari dermaga terminal penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan. (ts14)