Kriminal

Barang Dipasok dari Madina, Dua Residivis Digulung Ketika Sedang Memaketi Ganja

15
×

Barang Dipasok dari Madina, Dua Residivis Digulung Ketika Sedang Memaketi Ganja

Share this article

tobasatu.com, Labuhanbatu | Dua pengedar ganja Irwansyah Putra Nasution alias Wanca (38), warga Dusun I Sei Sentosa, Kec Panai Hulu, Labuhanbatu dan R Azrul Aswad alias Irul (51), warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama, Kec Bilah Hilir, ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (28/2/2021).

Keduanya ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jalan Adam Malik, Kel Padang Bulan Kec Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, kedua tersangka sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Penyelidikan terhadap keduanya dimulai seminggu lalu dengan dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga. Penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas menyita 6 bungkus ganja seberat 48 gram, 1 plastik asoi biru berisikan ganja seberat 14,5 gram, 1 klip berisikan sabu seberat 0,01 gram, 1 kaca pirek bekas bakar berisikan sabu seberat 1,56 gram, 1 bong, 2 timbangan dan 1 handphone.

“Adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 gram dari Kedua tersangka. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari Penyabungan, Mandailing Natal (Madina) dari seseorang laki-laki inisial A yang merupakan kenalan dari Wanca,” ujar Martualesi.

Ditambahkannya, Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg. Namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg
diecer di wilayah Rantauprapat.

Dari bisnis ini, ia mendapat omset Rp2 juta perkilogram. Bisnis ilegal ini sudah berulangkali dilakukan oleh Wanca. Bahkan ia sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkoba yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun dan tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun).

Sedangakan tersangka Irul sudah 2 kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikan ganja. Masing-masing pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan tahun 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan)

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” bebernya. (ts05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.