Temuan Komisi IV DPRD Medan, Banyak Bangunan Berdiri Menyalahi Aturan

854

tobasatu.com, Medan | Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Medan yang bermental “mafia bangunan” dan pungutan liar (pungli) harus dievaluasi. Sebab tindakan seperti itu disinyalir menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan miliaran rupiah setiap tahunnya dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak ketika meninjau sejumlah bangunan megah tanpa memiliki SIMB di wilayah Medan, Senin (1/3/2021). Paul didampingi anggota Komisi IV lainnya antara lain Daniel Pinem, Sukamto, Dame Duma Sari Hutagalung dan Edwin Sugesti Nasution.

Adapun sejumlah bangunan yang ditinjau terbukti melakukan pelanggaran seperti bangunan di Jalan PWS No 15 Gg Budiman, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan berdiri mulus kendati melanggar aturan yakni izin 1 unit dibangun 3.

Penyimpangan lain juga terlihat dengan pelanggaran roilen 1,5 meter di depan hingga kandas ke parit. Bukan itu saja, peninjauan dilanjutkan ke ke Jalan Bambu. Bangunan izin RTT 5 unit namun dirubah menjadi gedung pertemuan sekolah. Selain itu juga pelanggaran roilen depan 4 meter bahkan tidak memiliki gang kebakaran.

Sama halnya bangunan di Jalan Kapten Muktar Basri. Bangunan disebut dijadikan koskosan melanggar izin seperti peruntukan dan jumlah lantai.

Peninjauan berlanjut ke bangunan Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, Kel Sidorejo Hilir. Bangunan milik Amin perumahan Tuasan Homey memiliki izin 5 tetapu dibangun 8.

Sama halnya bangunan di Jalan Ambai, izin 4 tetapi dibangun 6. Begitu juga pelanggaran roilen 4 meter di depan. Berlanjut meninjau bangunan ke RS Imelda dan perumahan Madio Santoso. Bangunan ruko di Jalan Perbatasan/Lubuk Raya. Bangunan gudang Jalan Metal Raya, Gg Keluarga perbatasan Kel Tanjung Mulia Hilir. Bangunan perumahan Jalan Mesjid Taufiq, izin 4 unit dibangun 8.

Bangunan yang tidak memiliki SIMB itu mulus berdiri tanpa ada tindakan dari dinas terkait maupun lurah dan kepling. Bahkan, bangunan yang sudah pernah ditindak “bongkar cantik” malah kembali dibangun tanpa revisi SIMB. “Itu kan pelecehan terhadap Pemko Medan,” sebut Paul.

Menurut Paul MA Simanjuntak kepada wartawan disela sela peninjauan berharap agar ada keseriusan Walikota Medan Bobby Nasution menindak bawahannya. “Saat ini bangunan menyimpang menjamur di Kota Medan tanpa ada tindakan tegas. Bangunan menyalah sengaja “dipelihara” untuk kepentingan prilibadi oknum,” sebut Paul dengan nada kesal.

Paul MA Simanjuntak bersama anggotanya sepekat agar bangunan yang menyalah supaya dibongkar total. Oknum pejabat yang lalai dalam tugas supaya dievalusi. “Kita minta ada tindakan tegas guna memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang tidak mengindahkan Perda,” tegas Paul.

Terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, setelah dilakukan peninjauan supaya bangunan disegel dan distanvaskan. “Kita yakin Walikota Medan Bobby Nasution berkenan memperbaiki kota Medan dan berani menindak anggota yang melakukan pembiaran. Tujuan kita agar Kota Medan lebih baik,” tandas Paul.

Sama halnya dengan tudingan yang disampaikan Daniel Pinem. Menurutnya para ASN di Satpol PP Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Lurah dan Kepling adanya pembiaran bangunan menyalah tanpa SIMB dan melanggar estetika kota.

“Perlu dilakukan evaluasi jabatan bagi yang bermental pungli di Dinas jajaran Pemko Medan. Bangunan tanpa izin tetap berdiri dan ada kesan pembiaran,” ujar Daniel.

Begitu juga dengan yang disampaikan anggota Komisi Sukamto, menyebut kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan tidak maksimal mengawasi pembangunan agar terhindar pelanggaran estetika kota. Pada hal kelemahan pengawasan sangat berdampak terhadap kebocoran PAD.

“Pejabatnya bukan serius menata kota Medan dan peningkatkan PAD. Hal ini harus disikapi Walikota,” ujar Sukamto. (ts04)