tobasatu.com, Labuhanbatu | Selain mengelola bisnis bakso, Sahrul Hidayat alias Salu, ternyata juga memiliki bisnis sampingan yakni mengedarkan sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menerangkan Salu (29), warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kec Aek Kuo, Kab Labuhanbatu Utara ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kec NA IX-X, Kab Labura.
BACA JUGA:
Penangkapan dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung bersama anggota dengan cara undercover buy paket sabu Rp200 ribu. Salu ditangkap saat memberikan satu paket sabu. Dari tangan Salu disita dua paket plastik klip berisi sabu berat 0,6 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan di atasnya berinisial R, warga Kota Batu. Namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor karena R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Martualesi menuturkan tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya. Pria yang punya dua anak ini
menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ts05)