tobasatu.com, Medan | Pemerintah Kota Medan diminta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sejumlah Perda. Pasalnya, bertahun-tahun Perda yang disahkan, tetali tidak memiliki Perwal.
Permintaan itu disampaikan Ketua FPAN, Sudari, didampingi Sekretaris Edi Sahputra, di ruang fraksi, Senin (8/3/2021).
BACA JUGA:
Di antara sejumlah Perda yang belum memiliki Perwal, sebut Sudari, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Menurut Sudari, Pemko harus mengeluarkan Perwal-nya, supaya ada kepastian hukum pelaksanaan Perda itu.
“Contoh, Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Kalau tidak ada Perwal-nya selaku petunjuk teknis pelaksanaan, mau jadi apa sampah ini. Mana mungkin sampah terus kita biarkan menggunung,” katanya.
Anggota DPRD Medan, sebut Sudari, merasa kesulitan menjawab ketika melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di tengah-tengah masyarakat yang Perda teserbut tidak memiliki Perwal.
Undang-undang Omnibuslaw saja yang disahkan belum sampai 1 tahun, kata Sudari, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. “Ini Perda yang sudah bertahun-tahun tidak ada Perwal-nya. Ini membuktikan kelemahan pemimpin yang lalu,” ujarnya.
Melihat kinerja yang telah ditunjukkan dalam beberapa hari menjabat sebagai pemimpin Kota Medan, tambah Sudari, FPAN berkeyakinan, di bawah nakhoda Wali Kota, M. Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman, Perwal-Perwal ini bisa terbit. “Kami yakin itu,” tegas Sudari.
Sementara Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, ditanya wartawan usai paripurna mengatakan, akan mentabulasi dahulu mana-mana Perda yang belum memiliki Perwal. “Kita akan tabulasi dulu, mana yang perlu di dahulukan, akan kita dulukan. Fokus utama kita saat ini menyangkut masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan menjadi The Kitchen of Asia dan masalah banjir,” ungkapnya. (ts04/ts01)