OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasi Peraturan Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

689

tobasatu.com, Medan | Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)”, Rabu (24/3/2021).

Meskipun pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan, kinerja usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di provinsi Sumatera Utara masih cukup baik. Berdasarkan posisi Februari 2021, jumlah jaringan kantor PT PNM (Persero) di wilayah provinsi Sumatera Utara terdiri atas 63 unit ULaMM dan 165 unit MEKAAR.

Adapun outstanding pembiayaan yang disalurkan di wilayah provinsi Sumatera Utara untuk posisi Februari 2021 melalui unit ULaMM kepada 8.451 nasabah sebesar Rp490,31 Milyar atau mengalami kenaikan 12,24% dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year). Sedangkan total penyaluran pembiayaan melalui unit MEKAAR kepada 550.640 nasabah untuk posisi Februari 2021 sebesar Rp1,18 Trilyun atau mengalami kenaikan 74,29% dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year).

Acara sosialisasi ini menghadirkan 2 nara sumber, Koerniawan selaku Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 4, Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus yang memberikan pemaparan mengenai bentuk serta hasil pengawasan OJK kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Sealin itu, ada Iwan Partogi Pasaribu selaku Kepala Subbagian pada Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB yang memberikan memberikan pemaparan mengenai ketentuan pada POJK Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri Pimpinan Cabang dan pegawai PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di Sumatera Utara, serta serta pegawai OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan IKNB.

Risca Bernadetta selaku Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor OJK Regional 5 Sumbagut dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

“Penyusunan POJK dan SEOJK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh Industri Jasa Keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK, yaitu dalam mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Pada tanggal 27 Mei 2019, lanjutnya, OJK telah menetapkan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan agar memberikan landasan hukum terhadap pengawasan Permodalan Nasional Madani (Persero) di Indonesia dan menciptakan kegiatan usaha yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat.

“Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2013 dalam rangka pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pembiayaan PT PNM (Persero) dilakukan oleh OJK,” jelasnya.

PT PNM (Persero) dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (ts20)