HeadlineKriminal

3 Bulan Jualan Sabu, Bapak 2 Anak Disergap Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu di Teras Rumah

16
×

3 Bulan Jualan Sabu, Bapak 2 Anak Disergap Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu di Teras Rumah

Share this article

tobasatu.com, Labuhanbatu | Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu di Dusun Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan.

Lewat keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/6/2021), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu menuturkan, tersangka yakni Rahmad Syahputra alias Dedek (36), warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura. Darinya diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu seberat 2,52 gram, uang Rp355 ribu dan 1 HP.

Penangkapan terhadap Dedek ini bermula dari seminggu lalu petugas kepolisian menerima laporan dari warga, mengenai aktifitas penyalahgunaan narkoba di Dusun Tanah Seribu. Personel Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap Dedek, Sabtu (12/6/2021).

Saat ditangkap, Dedek sedang menunggu pembeli di teras rumahnya. Barang bukti yang diamankan dari Dedek ditemukan petugas ketika menggeledahnya.

Kepada petugas kepolisian, Dedek yang telah punya dua anak ini menerangkan sudah jalan sabu 3 bulan. Dia mampu menjual sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 Ribu setiap gramnya. Dedek mendapatkan sabu dengan cara menghubungi seseorang bandar yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” tandas Martualesi. (ts05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.