Bermula dari Lakalantas, Babinsa Kodim 0201/BS Gagalkan Penyelundupan 148 Kg Ganja

15078

tobasatu.com, Medan | Penyelundupan ganja antarprovinsi seberat 148 kg yang dikemas dalam 5 karung berhasil digagalkan Babinsa Koramil 0201-13/Percut Sei Tuan, Peltu Eliyaser Sitorus pada Kamis (10/6) malam.

Demikian disampaikan Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Agus Setiandar, SIP, didampingi Danramil 0201-13/PST, Mayor Inf Romi Sembiring dalam keterangannya pada Senin (14/6) siang.

Dandim 0201/BS menjelaskan, pengungkapan penyelundupan ganja antaraprovinsi ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kamis (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kecelakaan melibatkan pengemudi Inova BK 1689 DX, Mukmin (26), warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi NAD, dengan pengendara sepeda motor Honda Supra Fit BK 5749 CR yang dibawa Muhammad Ramadhan Syam (31) dan berboncengan dengan Leoni Hartini (29) yang keduanya merupakan warga Dusun XIX, Jln Pusaka, Gg Sadar No.17, Desa Bandar Kalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Sesaat tabrakan, Mukmin hendak melarikan diri. Namun dicegat massa di sekitar lokasi, sehingga terjadi pengeroyokan. Peltu Eliyaser Sitorus yang tengah melintas di lokasi langsung melerai dan menenangkan amuk massa.

Selanjutnya, Peltu Eliyaser Sitorus yang sehari-hari menjabat sebagai Batuud Koramil 13/PST membawa pelaku dan korban tabrakan ke markas untuk menyelesaikan permasalahan.

Sesampainya di Makoramil 13/PST, Mukmin mencoba melarikan diri kembali. Namun berhasil dicegah oleh Peltu Eliyaser Sitorus, sehingga timbul kecurigaan terhadap tingkah pelaku.

“Peltu Eliyaser Sitorus langsung memeriksa kendaraan Mukmin dan menemukan 5 karung yang setelah dibuka berisi ganja siap edar seberat 148 Kg,” terang Dandim 0201/BS.

Dari tangan terduga pengedar ganja antarprovinsi ini juga diamankan uang tunai Rp115 ribu, 1 unit mobil Innova Rebond BK 1689 KX yang dirental dari Mitra Mandiri Rental Car, 1 HP, 2 KTP atas nama Mukmin, 2 lembar bukti transfer dari Mukmin kepada Zulkarnain dengan nominal Rp2,260 juta dan Rp1 juta, 1 kartu Ovo, 1 kartu Debit Jenius, dan 1 kartu BPJS.

“Setelah dilakukan pendataan oleh Danramil 0201-13/PST, malam itu juga terduga pelaku penyelundupan ganja dan barang buktinya diserahkan ke pihak kepolisian (Kasatnarkoba Polrestabes Medan didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan),” pungkas Kolonel Agus Setiandar. (ts04)