BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, dana bagi hasil (DBH) pajak dari Provinsi Sumut sebesar Rp433 miliar telah selesai dibayarkan pada Mei 2021. Seharusnya, DBH tersebut dibayarkan pada tahun 2020 bulan berjalan.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan untuk DBH di tahun 2021, tepatnya Januari hingga Mei belum dibayarkan hingga kini. Padahal, pembayaran DBH seharusnya sudah dilakukan di bulan berjalan tahun ini.
Oleh karenanya, Bobby Nasution berharap agar Pemprovsu dapat membayar DBH di bulan berjalan ini sebesar Rp407 miliar.
“Untuk tahun 2020, DBH sebesar Rp433 miliar sudah dibayarkan dan selesai semua di Mei 2021. Seharusnya bisa kita anggarkan di tahun 2020, tetapi tidak bisa kita kerjakan karena baru dibayarkan ada yang di Desember 2020, ada juga di tahun ini. Jadi, tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di Pemprov bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini,” kata Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan.
Membayar DBH, kata Bobby Nasution, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov kepada kabupaten/kota di Sumut, bukan hanya Kota Medan saja. “DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid 19,” ungkapnya. (ts05/ts01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.