Dewan Pers Perketat Persyaratan UKW Akselerasi Jenjang Utama

1821
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

tobasatu.com, Jakarta | Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan No.2/Peraturan-DP/III/2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan akselerasi jenjang utama. Dalam peraturan terbaru ini sejumlah persyaratan terlihat semakin diperketat.

Peraturan terbaru Dewan Pers ini beredar di berbagai group whatssapp jurnalis, Jumat (16/7/2021) malam.

Adapun beberapa persyaratan untuk uji kompetensi wartawan akselerasi jenjang utama tersebut diantaranya adalah warga Negara Indonesia yang berusia minimum 37 tahun dibuktikan dengan kartu identitas sah, yang dikeluarkan lembaga pemerintah; telah menjadi wartawan secara terus menerus minimal 10 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja oleh Perusahaan Pers yang berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,Koperasi atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara.

Memiliki prestasi di bidang jurnalistik secara nasional; atau menerbitkan buku melalui penerbit yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang berwenang; atau jurnal ilmiah yang terbit dalam jurnal nasional terakreditasi terkait jurnalistik atau komunikasi.

Direkomendasikan oleh tiga Pemimpin Redaksi atau Penanggung jawab Perusahaan Pers yang memiliki reputasi baik dan bersertifikat Wartawan Utama; menjabat sebagai Redaktur atau Produser pada media yang telah memiliki sertifikat verifikasi faktual Dewan Pers; mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Wartawan konstituen Dewan Pers.

Di dalam Bab IV pasal 6 peraturan tersebut, disebutkan bahwa mekanisme penyelenggaraan UKW akselerasi jenjang utama dilaksanakan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan dan/atau peraturan pengubahannya.

Sertifikat UKW yang disahkan pada periode 2018 hingga 2020 atau periode sebelum ditetapkannya Peraturan Dewan Pers ini tetap berlaku.

Peraturan Dewan Pers tentang UKW Akselerasi Jenjang Utama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditetapkan, yakni terhitung sejak keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh pada 18 Maret 2021.

BACA JUGA  105 Wartawan dan Pekerja Media Ikuti Tes Swab PCR di Gedung Dewan Pers

Persyaratan ini pun oleh sejumlah jurnalis dinilai cukup sulit, diantaranya syarat mengenai prestasi jurnalistik secara nasional yang harus dimiliki calon peserta uji kompetensi akselerasi utama, serta persyaratan pernah menerbitkan buku melalui penerbit yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia.

“Persyaratannya semakin sulit,” sebut Zainul, salah seorang wartawan media siber di Medan, Sumatera Utara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga, bahwa semakin diperketatnya persyaratan uji kompetensi akselerasi jenjang utama ini dilakukan  seiring pesatnya pertambahan media pers secara nasional, dimana telah terjadi ketimpangan antara jumlah Wartawan Utama dan jumlah media yang membutuhkan penanggungjawab redaksi besertifikat Wartawan Utama.

Bahwa meski pun Dewan Pers telah membolehkan seorang Wartawan Utama menjabat sebagai pemimpin redaksi atau penanggungjawab redaksi di  dua media pers, namun kebijakan itu tetap belum mengatasi masalah kebutuhan Wartawan Utama. Akibatnya, belakangan ini banyak Wartawan Utama menjadi “pemimpin redaksi formalitas” di pelbagai media pers.

Meski dinilai cukup memberatkan, disisi lain peraturan ini disatu sisi cukup menguntungkan bagi mereka yang ingin mengambil jalur ‘by pass’ alias belum pernah menjalani uji kompetensi tingkat dasar maupun madya, karena bisa langsung menempuh uji kompetensi jalur utama. (ts-02)