Agar Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan Prima, Afif Abdillah Minta Program UHC dan Perbaikan IPAL Puskesmas Tertuang di RPJMD 2021-2026

2069

tobasatu.com, Medan | Agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan prima, Pemko Medan diminta merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC) dan perbaikan Instalasi Pengelolaan Analisis Lingkungan (IPAL) di Kota Medan.

“Program itu sepatutnya sudah tertuang di RPJMD ini. Kalau tidak bisa mengcover seluruh warga pada Tahun 2022 mendatang, minimal bertahap,” ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan Afif Abdillah yang tergabung di Pansus Ranperda RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 di ruang banggar gedung DPRD Medan, Minggu sore (8/8/2021).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sudari ST didampingi Mulia Asri Rambe (Bayek), Parlindungan Sipahutar, Haris Kelana Damanik, Wong Chun Sen, Syaiful Ramadhan, Hendri Duin dan Afif Abdillah. Hadir juga Kepala Bapeda Kota Medan, Benny Iskandar didamping sekretaris dan Kabag Hukum Pemko Medan Putra.

Disampaikan Afif Abdillah, program UHC supaya tertuang di Ranperda RPJMD Pemko Medan. Dengan program UHC, warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan
dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis.

“Program UHC yakni seluruh warga Kota Medan akan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran anggarannya ditanggung Pemko Medan, minimal Kelas III,” sebut Afif.

Selain itu, saat pembahasan Ranperda RPJMD, Afif Abdillah juga menyoroti terkait upaya Pemko Medan dalam hal peningkatan palayanan kesshatan di setiap Puskesmas. Menurut Afif, peningkatan pelayanan di Puskesmas harus disesuaikan dengan teknologi saat ini.

“Pelayanan Puskesmas harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mobile. Seiring dengan itu, kebutuhan Puskesmas seperti alat kesehatan dan tenaga kesehatan supaya dinventarisir. Program itu supaya dimasukkan di RPJMD ini,” jelas Afif.

Ditambahkan Afif Abdillah, Pemko juga didesak supaya fokus melakukan pembenahan limbah di seluruh Puskesmas milik Pemko Medan. “Saya dengar, 41 unit Puskesmas di Kota Medan seluruhnya tidak memiliki IPAL. Kita harapkan secepatnya Puskesmas itu memiliki dokumen lingkungan hidup,” bilang Afif.

Disampaikan Afif, alangkah naifnya jika Puskesmas milik Pemko Medan tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Tujuannya tentu demi kesehatan lingkungan dan harus memberi contoh,” sebut Afif. (ts04/ts02)