Polres Labuhanbatu Musnahkan 45 Kg Sabu Asal Aceh

10529

tobasatu.com, Labuhanbatu | Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H memimpin pelaksanaan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram yang dibungkus dalam 45 bungkus plastik dilakban warna cokelat.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir. M. Yusuf Siagian, Bupati Labusel H. Edimin, Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung, unsur Forkopimda Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.

Deni menjelaskan sabu seberat 45 kg dibawa dari Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Riau.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21), keduanya warga Disun IV, Desa Tambun Tunong, Kec Dewantara, Kab Aceh Utara dan S (23) warga Desa Palau Gading, Kec Dewantara, Kab Aceh Utara.

Pengungkapan ini berawal pada Rabu (28/7) ada informasi yang diterima oleh personel Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua mobil yang posisinya sudah jauh dari Banda Aceh, yaitu Toyota Kijang Inova BK 1454 HE dan Honda Brio BK 1261 EP.

Sekira pukul 01.30 WIB, personel Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM, melihat mobil tersebut berhenti. Lalu personel melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.

“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova, ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap yang saat ktu diyakini narkotika jenis sabu. Dari mobil Honda Brio ditemukan satu goni plastik berisi 15 bungkus di bagasi belakang,” kata Deni Kurniawan, memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (9/8/2021).

Dari keterangan tersangka RN, sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara, Kab Aceh Utara. Ia dijanjikan upah sebesar Rp65 juta. Dari upah itu, ia telah menerima Rp10 juta sebagai uang muka dan telah ditransfer sebesar ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Ardianto. Ardianto ikut dalam rombongan. Namun pada saat diamankan, dia sedang mencari mekanik dan berhasil melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C. Wisnu Adji P, yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan tim Polda Sumut dan Team DF. Selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini tim sebagian masih berada di Aceh.

Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 450 ribu jiwa. “Jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang,” ujarnya.

Ketiga tersangka, lanjutnha, dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ts05)