Pansus RTRW Minta Ada Pasal dalam Perda tentang Lapangan Merdeka Medan Masuk Cagar Budaya

511

tobasatu.com, Medan | Panitia khusus revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 s/d 2031 sepakat agar Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai cagar budaya. Bukti ditetapkan cagar budaya maka harus tertuang dalam salah satu pasal perda yang akan disahkan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan tim Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan beberapa perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (6/9).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan dan David Roni Ganda Sinaga. Hadir Koordinator KMS Miduk Hutabarat didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.

“Saran dan masukan KMS sangat bagus akan kami akomodir dan dipertimbangkan dan tertuang dalam salah satu Pasal dalam Perda nantinya, ” sebut Dedy.

Selanjutnya, karena Lapangan Merdeka sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya maka minta kepada Pemko Medan agar Lapangan Merdeka ditata dengan baik. Pemko Medan kiranya dapat berkonsultasi kepada tim ahli Cagar Budaya bagaimana melindungi asset sangat bersejarah itu.

Sementara itu anggota Pansus lainnya Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya. Untuk itu tentu Pemko Medan harus bersikap respon memberi solusi sehingga hak masyarakat terjawab lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya. “Sejumlah bangunan dan pagar di lapangan Merdeka supaya segera dieksekusi,” ujar Sugesti.

Terkait adanya usaha dengan kontrak kerja sama yang belum selesai dapat dieksekusi belakangan menunggu habis kontrak. “Tapi kiranya ada tanda tanda penataan layaknya Cagar Budaya. Begitu juga soal penambahan bangunan tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Disampaikan Edwin, ia tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan. “Bagi pengusaha yang terlanjur kerja sama, kita tunggu sampai berakhir. Tentu, mulai saat ini tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Pemko pun harus transparan dan patuh putusan hukum,” tandas Sugesti.

Sedangkan anggota Pansus dan merupakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan sangat sependapat untuk menata dan memerdekakan Lapangan Merdeka.

Namun, kata Paul, penetapan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya bukan berarti tidak boleh usaha dan bukan serta merta menggusur. “Untuk hal itu kepada Pemko Medan supaya merespon putusan pengadilan serta mengakomodir usulan KMS karena tujuannya demi kebaikan,” sebut Paul.

Ditambahkan Paul Simanjuntak, Lapangan Merdeka Medan sebagai tempat bersejarah mengumandangkan kemerdekaan Indonesia di tempat terbuka parut ditata ulang sehingga benar benar fasilitas publik.

Salah satu pengurus KMS Burhan Batubara juga memaparkan, agar Lapangan Merdeka sebagai tempat sakral mengumandangkan kemerdekaan pantas ditata dengan bagus. Maka itu, lapangan Merdeka supaya ditata dengan baik sehingga memiliki ruang humanis dan layaknya tempat sakral. (ts04/ts02)