Empat Petugas Satpol PP Sergai Terluka Saat Bentrok dengan Pedagang Lelo

6931
Bentrok antara pedagang Pasar Lelo dengan Satpol PP.

tobasatu.com, Sergai | Empat petugas Satpol PP Kab Sergai terluka akibat menghentikan kendaraan pedagang pekan lelo  yang hendak masuk ke lokasi di Dusun X, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 11:00 WIB.

Pedang Pekan lelo yang sudah diperintahkan Pemkab Sergai untuk relokasi ke lokasi Pasar Sei Rampah tetap berupaya untuk masuk ke lokasi meski sudah dijaga oleh petugas Satpol PP Kab Sergai. Hingga akhirnya terjadi saling dorong antara kendaraan pedagang dengan petugas Satpol PP.

Empat petugas Satpol PP terluka adalah M. Arif Lubis, Riky Pratama, Ibrahim Siregar dan Jon Hendri Saragih, ke empatnya mengalami luka di bagian tangan akibat ditabrak kendaraan pedagang, bahkan beberapa petugas Satpol PP juga mengalami terkilir dan memar pada kaki dan tangan. Parahnya lagi pedagang menyiram oli dan Wipol di bagian depan mobil pedagang yang dihalangi petugas satpol PP hingga mengenai baju petugas, bahkan seorang petugas Satpol PP Wanita mengalami pelecehan di lokasi pekan lelo milik tanah pribadi tersebut.

Ewin Ginta Tarigan Kasi Penegak Perda Dinas Satpol PP Kab Sergai mengatakan empat petugas Satpol PP terluka akibat ditabrak kendaraan pedagang. Sat Pol PP kab Sergai lanjut Ewin bertugas menjalankan perda yang tidak memiliki izin. 

“Di lokasi pekan lelo kita menghimbau pedagang ke pasar rakyat yang sudah disediakan oleh pemerintah begitu juga sudah dilakukan mediasi berulang kali” papar Ewin.

Dinas Satpol PP kata Ewin tetap melakukan penutupan di pekan lelo yang tidak memiliki izin dan pindah ke pasar Sei Rampah, kita tetap menjalankan tugas dan tidak akan terprovokasi, namun jika melanggar hukum kita akan proses melalui hukum pula.

Pasar Lelo dikatakan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Sergai Roy S Pane tidak memiliki izin. Dari hasil pengkajian oleh dinas lingkungan hidup. Lokasi tersebut tidak layak. Tidak memiliki pengolahan limbah, dan berdiri di lokasi tanah pribadi tidak memiliki toilet umum.

Pihak Pemkab Sergai guna menata kota lebih baik. Telah merelokasi pedagang ke pusat pasar Sei Rampah tanpa dibebani biaya sewa maupun retribusi. Bahkan Pemkab Sergai menyediakan tenda untuk pedagang.

“Status lokasi pedagang lelo tidak memiliki izin, dan itu melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi hingga 11 kali mediasi namun sebagian pedagang tetap datang kelokasi pekan lelo” paparnya.(Ts23)