tobasatu.com, Medan | Sekitar 80 hektar areal hutan Sibolangit kini telah digarap oleh oknum yang mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Padahal areal tersebut sejak tahun 1905 telah dikelola oleh PDAM Tirtanadi untuk dijadikan daerah resapan air.
Akibatnya, selain terancam longsor, hilangnya daerah resapan air di Kawasan Sibolangit tersebut juga akan mengganggu distribusi air terhadap pelanggan di kawasan Simalingkar, Medan Johor, Delitua hingga sebagian kawasan Medan Polonia.
BACA JUGA:
Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi membenarkan bahwa 80 hektar hutan Sibolangit yang selama ini dikelola sebagian telah digarap oleh oknum penggarap.
“Jika hutan di Sibolangit itu terus “digarap” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maka akan terganggu resapan air untuk kebutuhan masyarakat,” kata Kabir Bedi Kabir Bedi dalam acara temu ramah Forum Wartawan Tirtanadi (Forwadi) dengan manajemen PDAM Tirtanadi Sumut dalam rangka Peningkatan Wawasan Jurnalistik di IPA Sunggal, Senin (29/11/2021).
Hadir Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut, Fauzan Nasution, Kadiv Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut Humarkar Ritonga, Kadiv Hubungan Langganan PDAM Tirtanadi Sumut, Kadiv Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut dan Ketua Forum Wartawan Tirtanadi (Forwadi), Amrizal.
Kabir Bedi mengatakan, persoalan itu telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pihaknya juga telah membuat Focus Discussion Gruop (FGD) dengan DPRD Sumut, Pemprovsu, BPN, Pemkab Deliserdang, untuk mencari titik temu solusi terhadap 80 hektar hutan yang selama ini pengelolaannya di bawah PDAM Tirtanadi sebagai sumber air.
“Tentunya akan mempengaruhi tangkapan air yang ada di Sibolangit tersebut dan terganggu saudara-saudara kita yang di kawasan Simalingkar, Johor, Delitua sampai ke arah Polonia,” ungkap Kabid Bedi.
Saat ini pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar 80 hektar hutan Sibolangit itu tidak digarap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita kerjakan secara gotong royong inilah momen yang tepat bagaimana kita menunjukkan bahwa kita bersatu padu untuk menyelesaikan permasalahan tanah kita di Sibolangit, karena selain masalah harga diri juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak bagaimana air tersebut yang merupakan sumber kehidupan akan terganggu dan persoalan itu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Kabir Bedi, akan mengundang pihak Dinas Kehutanan, Kepolisian dan Kejaksaan. “Pertanyaan yang paling mendasar, kenapa fungsi kawasan hutan di mana merupakan sumber air bisa dialih fungsikan,” katanya seraya menambahkan segera menyiapkan tuntutan.
Ditambahkan, alihfungsi 80 hektar hutan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru di masyarakat dengan negara. “Karena sudah jelas, itu adalah hutan dan milik negara. Kok bisa berubah fungsi. Nanti biarkan pihak kepolisian yang melakukan penyidikan. Biarkanlah hukum yang berbicara, nanti proses hukum saja,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kabir Bedi juga berharap para media dapat berperan aktif dalam menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat sehingga penggarapan hutan tersebut dapat dihentikan demi kebutuhan air masyarakat. (ts-02)