Akademisi Sumut Tuntut Pengesahan RUU TPKS

1069
delapan akademisi dari berbagai kampus di Sumut yang menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Hal ini mereka sampaikan saat melakukan pertemuan melalui platform zoom meeting.

tobasatu.com, Medan | Akademisi dari berbagai kampus di Sumatera Utara menyuarakan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

Hal ini dilakukan mengingat semakin tingginya angka kasus kekerasan tapi hingga sekarang belum ada payung hukum yang berkeadilan bagi pemenuhan hak-hak korban kekerasan.  

Suara ini disampaikan dalam diskusi melalui platform zoom yang digelar Aliansi Sumut Bersatu (ASB) bekerjasama dengan Program Studi Antropologi, Unimed, dengan tema “Akademisi Bersuara, RUU TPKS Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual”, Jumat (10/12/2021).

Diskusi yang digelar dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) dan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ini menghadirkan keynote speaker yakni Veryanto Sitohang (Komisioner Komnas Perempuan), Sri Wiyanti Eddyono, SH LL.M.(HR), Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum UGM) dan Asfinawati (YLBHI).

Selain itu turut hadir delapan akademisi dari berbagai kampus di Sumut yang menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Kedelapan akademisi tersebut yakni Dr. Rosramadhana Nasution, M.Si (Dosen Program Studi Antropologi UNIMED), Rholand Muary, S.Sos, M.Si (Dosen Program Studi Sosiologi Agama UINSU), Helena Sihotang, SE. MM (Dosen UNIKA Santo Thomas Medan), Lia Anggia Nasution, M.I.Kom (Dosen STIK-P Medan), Melinda Siahaan (Dosen Teologi, IAKN Tarutung), Dr.Sudirman,SE.M.Pd (Dosen Pendidikan Masyarakat UNIMED), Purnama Sari,S.Pd.M.Pd (Dosen Pendidikan Antropologi UNIMED), Dr. sc. agr. Erika Pardede (Dosen Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen).

Sri Wiyanti Eddyono, Dosen Fakultas Hukum UGM yang menjadi keynote speaker mengatakan, perjalanan panjang telah dilakukan dalam proses menuju pengesahan RUU TPKS, meski saat ini dalam panja Baleg DPR RI RUU TPKS telah disetujui untuk dilanjutkan, namun masih ada tantangan untuk pengesahan RUU ini pada tingkat rapat paripurna DPR RI yang akan digelar pada pertengahan Desember mendatang.

“Dalam penyusunan RUU ini sangat kuat proses politik di tingkat nasional, ada deal dan negosiasi sehingga RUU ini menjadi sangat kompromis. Isi dari RUU yang sekarang ini tentu belum ideal seperti yang diharapkan pengusung awal baik dari penyedia layanan ataupun masyarakat sipil. Tapi RUU ini harus diperjuangkan mengingat RUU ini bisa memayungi dan melindungi korban, baik korban kekerasan seksual di ranah publik maupun domestik,” ujar Sri.

Asfinawati dari YLBHI mengatakan, dalam pengesahan RUU TPKS hambatannya adalah komitmen partai politik yang masih tidak berpihak kepada perlindungan korban. Berbeda kepentingannya ketika partai politik menyetujui RUU Omnibus law maupun revisi UU KPK, meskipun penolakan terjadi secara masif, tapi karena adanya kepentingan ekonomi dan kepentingan partai politik pengesahan, RUU tersebut bisa cepat dilakukan. 

“Inilah hambatannya karena RUU TPKS ini hanya terkait kepentingan publik sementara partai politik masih tidak berpihak kepada kepentingan publik,” kata Asfinawati.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, dalam diskusi ini tentunya suara akademisi diharapkan dapat sampai ke DPR dan mampu menghentak dan memecahkan kebekuan dimana RUU TPKS ini sudah lebih dari 5 tahun berproses pasang surut.

“Kita tahu good will dari DPR belum menunjukkan keberpihakan kepada korban, padahal hampir setiap hari kita dihadapkan dengan berita kekerasan seksual, setiap hari kita dihentakkan dengan beragam modus, kekejaman yang dilakukan kepada korban. Angka  kekerasan seksual di Indonesia terus naik. Makanya kita membutuhkan komitmen negara dan negara harus hadir untuk kekerasan seksual ini,” kata Veryanto.

Dr. Rosramadhana Nasution., M.Si, Dosen Program Studi Antropologi UNIMED menegaskan bahwa sebagai akademisi pihaknya mendukung sepenuhnya agar RUU TPKS dapat segera disahkan. “Kita mengharapkan agar RUU TPKS ini segera disahkan sebagai payung hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada korban, di dalamnya ada aturan yang jelas untuk penanganan, sanksi hingga pemenuhan hak-hak korban,” kata Rosramadhana.

Sebelumnya Ira Wira Padang, Direktur Aliansi Sumut Bersatu mengatakan, diskusi ini dilakukan sebagai komitmen untuk mendorong pengesahan RUU TPKS di legislatif. 

“Kita tahu bahwa masih banyak tantangan yang kita hadapi untuk pengesahan RUU TPKS ini, terutama suara yang menolak RUU ini, tapi kita harus bergerak bersama, mengawal RUU Ini agar disahkan dan menjadi payung hukum yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya. (ts-02)