HeadlinePeristiwa

Tak Hanya Orangutan, Bupati Nonaktif Langkat Juga Pelihara 6 Satwa Dilindungi

17
×

Tak Hanya Orangutan, Bupati Nonaktif Langkat Juga Pelihara 6 Satwa Dilindungi

Share this article

tobasatu.com, Medan | Berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang telah ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Balai Besar KSDA Sumut langsung melakukan penyelamatan.

Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022) menuturkan Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan InformationCenter (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, pada Selasa (25/1/2022).

“Dari lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang yaitu orangutan Sumatera (Pongoabelii) jantan, seekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecusniger), seekor Elang Brontok (Spizaetuscirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsarrothschildi), dan dua ekor Beo (Graculareligiosa).

Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi. Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.

“Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit,” bilangnya.

Irzal menyebutkan, semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 rentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Kemudian Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula barangsiapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda palingbanyak Rp100 juta. (ts24)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.