tobasatu.com, Simalungun | Kejaksaan Negeri Simalungun akhirnya menghentikan kasus lima Pelaku pencurian kelapa sawit di Kabupaten Simalungun.
Kelimanya antara lain Darman (39), Zulham (41), Angga (18), Sutini (46) dan Suriana (39). Dalam proses hukumnya, tersangka dan korban sepakat berdamai atau restorative justice (RJ).
BACA JUGA:
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri yang dihubungi Via seluler, Kamis (10/02/2020), mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka, untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya. Proses ini disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat.
Bobbi juga menjelaskan, penghentian kasus ini berdasarkan, peraturan Jaksa Agung No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Aturan ini menegaskan jumlah kerugian akibat pencurian tersangka dibawa Rp 2,5 juta, tuntutan dibawa 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban,” katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu, karena himpitan ekonomi.
Seperti yang dilakukan tersangka Sutini yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan. Dijelaskan pula barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentuan penuntutan.
“Ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu,” jelasnya. (ts05)