Dirut Perumda Tirtanadi Bersama Forkopimda Sumut Susuri Perambahan Area Resapan Air di Sibolangit

472
Dirut Perumda Tirtanadi bersama unsur Forkopimda melakukan penyusuran perambahan hutan di daerah resapan air Sibolangit, Deliserdang.

tobasatu.com, Sibolangit | Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Kabir Bedi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut menyusuri area resapan air di Sibolangit, Deliserdang, yang dirambah oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Kabir Bedi dalam kesempatan itu didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Humarkar Ritonga, Direktur Air Minum Harun Al Rasyid, Anggota Dewan Pengawas Silmi,  Ka.Sekper Jamal Usman dan Kadiv PAM Arif Siregar.

Sementara unsur Forkopimda diantaranya Ditreskrimsus Poldasu Jhon C E Nababan (mewakili Kapoldasu) Kasubdit Tipiter Poldasu Muhammad Taufik, juga hadir Masmur,  Johan, Emmy Manurung, Sabrina Nasution (mewakili Kejatisu), Ka.Biro Perekonomian Pemprovsu Naslindo Sirait, Anggota DPRD Sumut Yantoni Purba dan Tuahman Purba, Asisten I Pembangunan Pemkab Deliserdang Citra Capali, Inspektorat Pemkab Deliserdang Darwin Surbakti, BPN Deliserdang Irwan Muslim, dan mewakili Dinas Kehutanan Irham Asri.

Dalam kesempatan itu, Dirut menyusuri hutan area resapan air Sibolangit yang telah dirambah dengan melihat secara langsung posisi patok area yang sudah ratusan tahun  dikelola oleh PDAM Tirtanadi sebagai resapan air.

Rombongan Direksi dan Forkopimdasu yang tiba di area resapan air Sibolangit sekitar Pukul 10.00 Wib Rabu  (16/2/2022) langsung meninjau patok tapal batas area pengelolaan PDAM Tirtanadi yang merupakan resapan air.

Ketika di dalam area resapan air  tersebut terlihat sudah ada pemagaran di beberapa lokasi resapan air dan penebangan pohon – pohon sebagai resapan air sehingga debit air menjadi turun drastis yang mengakibatkan terganggunya pasokan air untuk sebagian kawasan Deliserdang, Kecamatan Medan Johor, Medan Kota, Delitua, Padang Bulan.

Usai meninjau lokasi resapan air  kemudian dilanjutkan pertemuan di Kantor IPAM Sibolangit. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa berdasarkan patok yang telah dilihat secara bersama area tersebut merupakan area resapan air di bawah pengelolaan PDAM Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda.

Bahwa tidak ada  konflik  di tengah – tengah masyarakat dan harus menahan diri (status quo).

Bahwa area resapan air di Desa Rumah Sumbul seluas 80,1 Ha diusulkan menjadi kawasan Hutan Konservasi.

Bahwa Pemkab Deliserdang agar monitoring atas fungsi dari Perda No 1 Tahun 2021 Pasal 26.

Bahwa pohon – pohon yang telah tumbang disepakati direboisasi dengan penanaman pohon aren dan  bangunan yang terdapat pada resapan air agar ditertibkan.

Bahwa PDAM Tirtanadi akan senantiasa melakukan komunikasi secara efektif terhadap masyarakat desa untuk pelaksanaan fungsi ekonomi dengan memberikan bibit tanaman aren.

Kemudian seluruh Direksi dan Forkopimdasu serta seluruh yang perwakilan instansi menandatangani hasil berita acara rapat tersebut. (ts-02)