BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Sumatera Utara terus menyoroti anggaran APBD Rp2,7 triliun untuk pembangunan jalan dan jembatan di daerah. PSI Sumut menilai anggaran tersebut masih bermasalah, namun pihak Pemprovsu terkesan tetap menggelontorkannya.
“Untuk itu jika anggaran APBD Provinsi 2,7 Triliun tersebut tetap digelontorkan, dengan dalih untuk pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara, maka PSI Sumut melalui Lembaga Bantuan Hukum PSI Sumut akan melakukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini gugatan akan ditujukan kepada Pemprovsu yang saat ini dipimpin dan dikomandoi Gubsu Edy Rahmayadi”, kata Ketua PSI Sumut HM Nezar Djoeli, ST dalam siaran persnya kepada wartawan di Kafe De Empatbelas Jalan Armada Medan, Senin (21/2/2022).
Nezar Djoeli pada kesempatan itu didampingi Wakil Ketua BAPPILU PSI, Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, Ketua LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti dan pengurus lainnya menyatakan, terus mengawal anggaran yang masih menuai polemik itu. Sebab PSI telah melakukan analisa dan konsultasi dengan para pihak yang dianggap memahami permasalahan proyek tahun jamak Provinsi Sumatera Utara yang berjudul pembangunan jalan dan jembatan program strategis provinsi sebesar Rp 2,7 Triliun.
“Sehingga akhirnya Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) bersepakat akan menempuh jalur hukum untuk membongkar semua dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah provinsi Sumatera utara baik Gubernur, Kadis dan TAPD maupun Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut atas tetap berlangsungnya proyek MYC Rp 2,7 triliun yang saat ini sedang memasuki tahap lelang di LPSE Sumut,”sebut Anggota DPRD Sumut periodesasi 2014-2019 ini.
“Secara organisasi, PSI Sumut juga sudah melakukan konsultasi kepada DPP PSI di Jakarta dan beberapa pihak yang kita ajak berdiskusi terkait akan melakukan upaya hukum agar uang APBD Sumut tahun anggaran 2023 dan 2024, selamat dari praktek “ijon APBD. Apalagi niat kita untuk menyelamatkan pengusaha lokal atas dugaan akan terjadinya “kartel terselubung” untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan yang diduga mekanisme pengusulannya telah melanggar aturan,”imbuhnya.
“Yakni, mulai dari tata tertib pimpinan dan anggota DPRD, peraturan menteri dalam negeri sampai pelanggaran atas prinsip-prinsip good governance dan tata kelola keuangan daerah,” tambahnya
Nezar Djoeli menegaskan, upaya hukum ditempuh agar persoalan yang sudah diketahui publik ini menjadi jelas kedudukan hukumnya, karena PSI Sumut mengetahui ada proses dan tahapan yang harus diikuti sebelum proyek yang disebut MYC atau Multiyears disahkan menjadi program daerah untuk dilakukan lelang di LPSE.
“Upaya hukum yang akan ditempuh PSI Sumut intinya meminta pembatalan proses lelang dan keputusannya, serta menuntut pembatalan kesepakatan pimpinan DPRD Sumut dengan Gubernur yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas aturan hukum diatasnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah (APBD),”katanya.
“Bahkan lebih jauh, upaya hukum ini kita tempuh agar diduga atau jika ada upaya untuk melakukan praktik tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang oleh oknum-oknum tertentu, dapat kita cegah bersama-sama sekarang, saat tahun 2022 ini. Sehingga Sumatera Utara tetap bermartabat dan pejabat daerah serta anggota DPRD di Sumut tidak ada yang terjerat kasus korupsi lagi, ” kata HM Nezar Djoeli. (ts-24)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.