HeadlineKriminal

Polda Sumut Limpahkan Berkas Vaksin Kosong ke Kejatisu

122
×

Polda Sumut Limpahkan Berkas Vaksin Kosong ke Kejatisu

Share this article
Polda Sumut akhirnya melimpahkan berkas kasus penyuntikan dugaan vaksin hampa (kosong) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Polisi telah menetapkan dokter G, vaksinator dalam kegiatan vaksinasi di SD Wahidin Kecamatan Medan Labuhan tersebut sebagai tersangka.

tobasatu.com, Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya melimpahkan berkas kasus penyuntikan dugaan vaksin hampa (kosong) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini kepolisian menetapkan dokter G, vaksinator dalam kegiatan vaksinasi di SD Wahidin Kecamatan Medan Labuhan tersebut sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di JPU kejaksaan Tinggi Sumut.

“Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umu,” ungkapnya, Selasa (22/2/2022).

Hadi menjelaskan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin itu sudah lengkap di tahap penyidikan, sehingga hari ini dilakukan pelimpahan. Sampai saat ini, tuturnya, korban dugaan suntik vaksinasi di SD Wahidin Sudirohusodo itu ada dua orang.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi lebih yang terdiri dari saksi ahli hingga korban.

“Apapun pasal yang dikenakan, Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan status tersangka,” terangnya.

Disinggung terkait jadwal persidangan, Hadi menyatakan masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU terhadap berkas yang dilimpahkan. “Jadi kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” pungkasnya. (ts-24)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.