tobasatu.com, Medan | Sekretaris FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian
menyatakan cukup prihatin atas perkembangan terkait hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) 2021-2023.
BACA JUGA:
Dewan meminta pimpinan DPRD segera tanggap menengahi masalah ini.
Hal itu disampaikan Hadian menanggapi pertanyaan wartawan sekaitan belum kunjung tuntasnya persoalan pasca pemilihan 7 nama Komisioner KPID oleh Komisi A DPRD Sumut pada 21 Januari lalu.
“Saya pribadi melihat situasinya berkembang secara tidak proporsional, dan kita cukup prihatin. Maka agar situasinya tidak berkembang semakin liar, saya meminta Pimpinan DPRD Sumut tanggap menengahi masalah ini,” kata Hadian dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Jumat (18/3/2022).
Hadian merespon adanya somasi dari pihak calon komisioner yang tidak terpilih terhadap Hendro Susanto Ketua Komisi A.
“Saya pribadi menganggap ini salah alamat. Seharusnya kalaupun mau mensomasi ya ke DPRD Sumut. Sebab Komisi A adalah salah satu alat Kelengkapan DPRD Sumut,” ujarnya.
Apapun produk politik yang dihasilkannya merupakan produk resmi dari DPRD Sumut. Ditambah lagi bahwa keputusan Komisi A itu diambil secara kolektif kolegial dan merupakan hasil rapat-rapat resmi komisi yang sah secara hukum, karena telah melalui Badan Musyawarah.
Hadian juga memberikan responnya soal hasil rapat konsultasi pimpinan fraksi-fraksi yang digelar sebulan yang lalu, di mana para pimpinan Fraksi mengamanahkan kepada Pimpinan DPRD Sumut untuk memanggil Komisi A guna menjelaskan proses seleksi Komisioner KPID 2021.
“Ini dimaksudkan agar pimpinan DPRD Sumut memahami secara lengkap permasalahan, sehingga mampu menjawab segala pertanyaan dari para pihak yang merasa tidak puas terhadap hasilnya,” lanjut Hadian.
Namun, dia menyayangkan hingga saat ini Pimpinan DPRD Sumut belum menindaklanjuti hal tersebut.
Dirinya mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak puas untuk menahan diri, sebab untuk seleksi Komisioner KPID 2021 faktanya Pimpinan DPRD Sumut belum mengambil keputusan atau belum mengirim hasil seleksi ini kepada Gubsu.
“Kalau pihak yang tidak puas ingin menggugat, tunggulah ini menjadi keputusan resmi DPRD terlebih dahulu. Ada PTUN sebagai ruang yang bisa digunakan untuk itu,” pungkasnya. (ts-02)