BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Kasus kehilangan uang tabungan menimpa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan, Jalan Sisingamangaraja. Korban mengaku kehilangan uang tabungan sekira Rp1,6 miliar.
Korban berinisial VV lewat kuasa hukumnya Benri Pakpahan SH, Erwin Sinaga SH, Agus P Aruan SH, Andi Nasution dan Folbber Panjaitan SH mengatakan, kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2021. Korban yang mengecek saldonya menyadark telah berkurang drastis.
“Saldo yang hilang dari dalam tabungan itu dialami korban inisial VV warga Medan, Sumatera Utara. Dari total Rp1,6 miliar saldonya di dalam rekening, tersisa hanya tersisa Rp24 juta saja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/3/2022) di halaman Bank BRI Jalan. Sisingamangaraja, Medan.
Korban VV mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BRI Cabang Sisingamangaraja melalui kuasa hukum terkait hilangnya uang korban.
“Kita datang ke BRI untuk mempertanyakan adanya kehilangan uang nasabah kita dari sini. Karena dari sini korban membuka buku rekeningnya di BRI jalan Sisingamangaraja ini,” kata Benri.
Dikatakannya, uang klien dikeluarkan dari teller BRI Cabang Sisingamangaraja. Hal itu sesuai data yang tertera di rekening koran milik korban. “Kita sudah coba konfirmasi kepada BRI, karena kita duga pengambilan uangnya itu melalui teller Bank BRI yang ada di sini,” ucap Bennri dari kantor hukum Angelius Agustinus Simbolon SH & Asociates.
Buku rekening dan ATM, lanjutnya, dipegang klien. Namun yang membuat kecurigaan para kuasa hukum korban pihak bank tak memberikan print buku rekening, dengan dalih sudah mengeluarkan buku tabungan baru. Padahal hingga saat ini, korban belum ada membuat buku tabungan baru.
Benri mengatakan pihaknya sudah menemui pihak bank untuk meminta penjelasan dana yang keluar dari rekening kliennya. Namun sampai saat ini bank pelat merah itu belum juga memberi keterangan lebih jauh mengenai kejadian itu.
“Sudah empat kali kita ke sini mau minta ketemu dengan pimpinan cabang, tetapi tidak ketemu-ketemu. Mereka selalu beralasan untuk menghubungi, cuma tidak pernah dihubungi,” kata Benri.
Erwin Sinaga SH mengatakan sudah berungkali mendatangi bank. Nakun, tidak ada informasi yang diberikan. Menurutnya, bank seharusnya dapat memahami aturan hukum yang ada dalam UU No. 10/1998 di pasal 29 ayat 4 bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib memberikan informasi kemungkinan timbulnya resiko sehubungan dengan adanya transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Sementara itu, Manajer operasional BRI Cabang Sisingamangaraja, Muhammad Nasrullah, terkesan buang badan saat menemui kuasa hukum korban.
Pasalnya, setiap kali tim kuasa hukum korban datang ke kantor BRI Cabang Sisimangaraja untuk mediasi, hanya disuruh meninggal nomor kontak.
“Kepala cabang sedang di Jakarta. Tinggalkan saja nomor handphone nanti kita hubungi,” kata Nasrullah kepada kuasa hukum korban.
Saat dimintai tanggapan lebih jauh oleh wartawan, Nasrullah engan berkomentar. “Saya tidak berkompeten menjawab, ke Kanwil saja,” ucapnya sambil berlalu. (ts04/rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.