tobasatu.com, Simalungun | Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari Simalungun) Bobbi Sandri menghentikan penuntutan 8 perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Simalungun, melalui program unggulan Jaksa Agung RI dengan penerapan Restoratif Justice (RJ), Rabu (23/3/2022).
Hal itu dilakukan Bobbi Sandri didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana, Kastel Asor Olodaiv Siagian di ruang Aula Kejari Simalungun, Jalan Asahan Km 4 Simalungun.
Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada 8 orang tersangka yang juga diikuti oleh para Jaksa p16 selaku mediator RJ.
Menurut Kajari Simalungun Bobbi Sandri penghentian penuntutan 8 perkara tersebut adalah didasarkan kepada persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.
“Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk tahun ini 2022 Kejari Simalungun telah melaksanakan 13 perkara RJ,” papar Bobbi.
Lebih lanjut Bobbi Sandri menyampaikan, alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan restoratif justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi dua setengah juta rupiah,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara,adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat.
“Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,”ujarnya
“Kedelapan orang tersangka yang di Restorative Justice, memiliki alasan berbeda. Dari alasan membeli susu buat anak, membayar sekolah anak dan biaya pengobatan anak, yang pada umumnya dikarenakan desakan kebutuhan untuk hidup”, pungkasnya. (ts-24)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.