tobasatu.com, Medan | Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, menetapkan, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin atau yang akrab disapa TRP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng yang dimilikinya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan status TRP sebagai tersangka diambil setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus yang bermuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini.
BACA JUGA:
“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Panca dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/4/2022).
Perwira tinggi Polri itu melanjutkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.
“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, TRP, kata Panca, disangkakan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat (1), (2), (3), dan (4) atau pasal 170 Ayat (1), (2), (3), dan (4) atau Pasal 351 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 353 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur jenderal bintang dua itu.
Lebih lanjut, dalam hal ini, menurutnya penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ucapnya. (ts-24)