Anak Binjai Diancam Celurit Saat Kendarai Sepeda Motor, Pelaku Curat “Gol” Ditangkap Polisi

1929
salah seorang perampok yang diamankan polisi.

tobasatu.com, Binjai | Unit Reskrim Kepolisian Sektor Binjai Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Dimana petugas Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DSL alias Dian (27) warga Dusun VIII, Gang Teratai XII, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/05/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam kasus ini, awalnya Selasa (24/05/2022) sekitara pukul 23.00 WIB korban bernama Ndimas Tulus Sadewo (18) warga MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara mengendarai sepeda motor Vega ZR BK 6002 RAD di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur. Namun korban dikejar oleh dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, tidak lain pelaku dan seorang temannya berinisial A yang masih dalam pengejaran polisi.

“Pada saat mengejar korban, pelaku mengacungkan sebuah celurit. Sampai korban merasa ketakutan sehingga menabrak depot air isi ulang, korban pun terjatuh dan barang berharga miliknya handphone Oppo A3S warna merah juga terjatuh,” terang Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis (26/05/2022).

Lanjutnya, masih keterangan Junaidi, kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan mesin hidup serta handphone. Tidak sampai di situ saja, melihat pelaku seakan kabur pelaku DSL mengambil celurit dari genggaman tangan A untuk mengejar korban.

“Setelah korban pergi, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor yang ditinggalkan oleh korban secara beriringan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata pria berpangkat balok dua emas dipundaknya ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Utara.

“Pelaku sendiri berhasil ditangkap petugas, dipimpin Kanit Reskrim Iptu J Sitanggang berdasarkan informasi warga yang saat itu pelaku berada di depan rumahnya Gang Teratai, Desa Tandam Hilir,” jelasnya.

Ketika penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti sepeda motor yang telah diambilnya dari korban. Namun pelaku mengaku sudah menggadaikan sepeda motor tersebut.

“Sepeda motor diamankan di Marlintong Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, yang digadaikan sebesar Rp 1 Juta 500 Ribu,” ungkap Junaidi.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6002 RAD. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ts-25)