BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyampaikan laporan hasil temuan terkait pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (25/5/2022).
Dalam laporan disampaikan Kejari Belawan Nusirwan Sahrul MM dan diterima Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan disaksikan Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan itu, diketahui bahwa Pemko Medan telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp1.961.259.236,75, berkat kolaborasi yang dijalin dengan Kejari Medan Belawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Penyelamatan uang negara, jelas Aulia, merupakan kedua kalinya dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution.
Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp9 miliar lebih dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait pembayaran retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo dari IMB hunian menjadi hunian campuran (penginapan/sewa-sewa) di Jalan Tembakau Deli Medan.
Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswatanu SH MH kepada Bobby Nasution di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution pada 17 Maret 2021.
Atas penyelamatan uang negara yang telah dilakukan, Aulia atas nama Pemko Medan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Belawan dan BPK Perwakilan Sumut yang sudah bekerja keras dan membantu Pemko Medan. Di samping itu, lanjutnya, Pemko Medan selalu butuh bimbingan dan arahan.
Sementara itu menurut Kejari Belawan Nusirwan Sahrul SH MM, sebelumnya Kejari Belawan dengan Pemko Medan telah melaksanakan MoU di bidang hukum terkait dukungan kejaksaan terhadap program-program pembangunan, khususnya mencegah terjadinya kerugian keuangan negara serta pendampingan-pendampingan hukum dalam rangka mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemko Medan.
“Saya masih ingat, Pak Wali Kota minta agar kejaksaan dapat secara optimal mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itulah kita berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Termasuk, apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pendapatan negara maupun belanja, kita juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan,” jelas Nusirwan.
Terkait penyelamatan uang negara sebesar Rp.1.941.259.236,75, jelas Nusirwan, tidak telepas berkat informasi yang diberikan BPK Perwakilan Sumut. Sebab, ungkapnya, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan mulai tingkat pusat hingga daerah terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi timbulkan kerugian keuangan negara.
“Kita dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret, alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,” terangnya.
Nusirwan menjelaskan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan tersebut menyerahkan Rp.20 juta. Setelah itu diikuti dengan penyerahan sisanya yang sebesar Rp.1.941.259.236,75.
“Itikad baik itu kami hargai, sebab salah satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa kita selamatkan. Dengan demikian kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing I sudah selesai dan kerugian uang negara sudah kembali,” ujarnya.
Ketua BPK perwakilan Sumut Eydu Oktan Panjaitan, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Belawan menyusul keberhasilan menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang fantastis dan melalui proses tidak mudah. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.