BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herianto memastikan bahwasanya kawasan Simpang Gonting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) atau berada di zona putih.
Hal ini dikatakannya, menyikapi polemik yang menyatakan jika kawasannya tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung di bawah kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Sabtu (11/6/2022).
Herianto mengaku, jika dirinya telah menugaskan Kepala UPT KPH XIII untuk melakukan pemeriksaan lokasi pada beberapa titik koordinat menyikapi berita terkait pelurusan jalan lahan fishing camp yang berada di Simpang Gonting untuk memastikan status lahan tersebut.
“Saya juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan hutan Wilayah I Medan, diperoleh hasilnya bahwa lokasi tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Men LHK No 579 Tahun 2014 Jo SK 6069 Tahun 2020,” pungkasnya. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.