tobasatu.com, Binjai | Sekitar 100 orang masyarakat yang menamakan dirinya dari “Kelompok Masyarakat Sepakat Tani” menggeruduk Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 10.15 Wib.
Aksi ini dilakukan untuk meminta Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP, agar menyurati PTPN II supaya meninggalkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 54 dan 55 yang berada di Wilayah Kota Binjai.
BACA JUGA:
Dengan menggunakan spanduk, karton dan pengeras suara (Toa) para pengunjuk rasa pun terus menyuarakan tuntutannya.
Massa juga meminta Wali Kota Binjai untuk mengusut tuntas perihal keabsahan HGU No. 54 dan 55 milik PTPN II, yang dinilai melanggar Peraturan dan Perundang Undangan.
“Kami minta kepada Wali Kota Binjai untuk menyurati BPN Deli Serdang terkait permasalahan ini. Bahkan kalau bisa mem-PTUN kan nya,” ungkap koordinator aksi, Peristiwanto, saat berorasi di depan Kantor Pemko Binjai.
Sebagai koordinator aksi, Peristiwanto juga mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kota Binjai yang dinilai tidak tanggap dalam permasalahan ini.
“Kenapa Pemerintah Kota Binjai tidak tanggap akan hal ini. Kami menilai banyak pasal yang dilanggar oleh pihak PTPN ll,” tegas Peristiwanto, sembari menambahkan bahwa warga siap di depan dalam permasalahan ini.
Para pengunjuk rasa juga mengatakan, aksi mereka ini dilakukan supaya ada reaksi dari pihak PTPN II.
“Pengaduan PTPN II agar segera diteliti ulang terkait HGU nya. Kita punya tanah yang luas. Tapi jangan dikuasai oleh pihak lain. Perlu kami tegaskan, sudah sepatutnya Binjai mempunyai universitas dan stadion bertaraf Internasional,” beber warga.
Untuk itu, lanjut para pengunjukrasa, kedatangan kami disini untuk menjaga aset Binjai yang dicaplok oleh pihak lain. “Kami ingin menjaga agar tetap utuh,” demikian ungkap para pengunjuk rasa.
Usai menyuarakan aspirasinya, beberapa perwakilan dari pengunjukrasa diterima oleh Sekdako Binjai H Irwansyah Nasution, untuk selanjutnya dibawa keruangan Pemko Binjai. (ts-25)