KPPU Mulai Sidangkan Perkara Minyak Goreng Minggu Depan

496
Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari.

tobasatu.com, Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas perkara minyak goreng pada hari Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022 mendatang di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 

Agenda sidang perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) ini merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari melalui siaran persnya, Kamis (13/10/2022).  

“Terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut.  Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti,” katanya.

Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan persidangan bersifat terbuka untuk umum dimana dari 27 perusahaan yang menjadi terlapor tersebut, lima perusahaan berdomisili di Sumut “Diantaranya PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,” katanya.

Sementara itu, perusahaan lainnya di bawah KPPU Wilayah I diantaranya PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation di Sumbar dan satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.

“Nantinya apabila terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi minimal 1 milyar dan maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran,” katanya. (ts-20)