tobasatu.com, Medan | Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyergap kurir ganja di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kec Tanah Pinem, Dairi, Minggu (6/11) malam. Ganja sebanyak 200 kg diamankan dari penangkapan ini.
Penangkapan berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. Info itu menyebutkan bahwa ganja dibawa dengan menaiki mobil Avanza warna putih dengan berpelat polisi BL 1840 AO. Ganja dikirim dari Aceh menuju Medan, Sumatera Utara dan Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (7/11) menuturkan info dikembangkan oleh tim disusul dengan aksi penghentian mobil tersebut yang dikendarai M alias Ijal (36), warga Kecamatan Muara Satu, Aceh.
Mobil dihentikan di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga. Dari pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan 6 karung berisi ganja dengan berat 200 kg. Selanjutnya kurir dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi, lanjut Hadi, Ijal mengaku membawa ganja atas suruhan seseorang berinisial B. Ia dijanjikan upah Rp20 juta apabila sukses mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru. (ts04)