tobasatu.com, Medan | Pemko Medan melalui Dinas Perkim telah memberi sanksi tegas yakni dengan memblacklist kontraktor pembangunan Kantor Kejari Medan. Gedung itu roboh, padahal baru dibangun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp2,4 miliar dari APBD Kota Medan.
Berdasarkan penyelidikan, bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.
“Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni kita putuskan kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol atau loss serta kontraktornya kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP,” jelas Kadis Perkim Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi, Senin (21/11) di Medan Club.
Menurut Kadis Perkim, langkah ini diambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang kemarin meninjau langsung bangunan yang roboh tersebut dan menegaskan untuk menindak kontraktor.
Dijelaskan Endar Sutan Lubis, kontraktor diwajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Jadi pihak kontraktor mengembalikan uang tersebut ke Kas Pemko Medan. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90 juta.
“Pengembalian DP dan termin satu sebesar 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor pada hari Jumat (18/11/2022) kemarin. Jadi total uang yang telah dikembalikan Kontraktor ke kas Pemko Medan senilai 1,4 miliar,” sebut Endar Sutan Lubis.
Kadis Perkim menambahkan pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni perusahaannya masuk daftar hitam (black list). “Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Endar Sutan Lubis menghimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan bahwa dapat menjadikan pelajaran peristiwa yang telah terjadi. Artinya jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang ada pada kontrak.
“Kita berharap semua kontraktor melaksanakan pekerjaan harus profesional. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang mereka sudah menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ada ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak pasti akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kadis Perkim. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.