tobasatu.com, Medan | DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mensahkan Anggaran Pendapatan Belanja Dartah (APBD) Pemko Medan Tahun 2023 sebesar Rp 7,86 Triliun lebih, Selasa (22/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan para anggota dewan. Hadir juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Plt Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak.
Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Pemko Medan Wiria Alrachman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan serta perwakilan Forkompinda Kota Medan.
Sebelum pengesahan, Fraksi Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya Modesta Marpaung menyampaikan pendapat agar penggunaan APBD lebih efisien dan efektif sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan.
Fraksi Golkar, kata Modesta sangat mengapresiasi Pemko Medan atas kenaikan yang terjadi dari sisi pendapatan daerah. Pihaknya berkeyakinan bahwa peningkatan penerimaan tersebut dapat ditingkatkan lagi.
Sedangkan, terkait anggaran belanja yang mengalami pengurangan atau pergeseran untuk tidak sampai mengganggu kualitas prasarana dan sarana pelayanan publik yang sangat dibutuhkan. Karena pada prinsipnya pengurangan dan pergeseran sesungguhnya dimaksudkan adalah dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran.
Adapun realisasi pendapatan dan belanja daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 yakni Pendapatan daerah Rp.7.271.065.208.056. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp.7.868.865.208.056, dan pembiayaan penerimaan Rp.597.800.000.000.
Diakhir pendapat fraksinya, Modesta menyampaikan Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.