Headlinemedan

Terungkap dalam RDP, Bangunan Mal Centre Point Belum Miliki SIMB

71
×

Terungkap dalam RDP, Bangunan Mal Centre Point Belum Miliki SIMB

Share this article
Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Arga Citra Kharisma (ACk) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), terkait keberadaan Mal Centre Point di Jalan Jawa Medan, Senin (27/11/2022).

tobasatu.com, Medan | Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Arga Citra Kharisma (ACk) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), terkait keberadaan Mal Centre Point di Jalan Jawa Medan, Senin (27/11/2022).

Dalam rapat tersebut diketahui, hingga saat ini Mal Centre Point belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pembangunan Mal Centre Point hanya dilakukan berdasarkan surat putusan pengadilan antara PT ACK dengan PT KAI yang memenangkan PT ACK. 

“Saya rasa syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” tandas anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution.

Rapat itu sendiri diagendakan untuk membahas retribusi parkir.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Ir Hendri Duin Sembiring didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI). 

Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron Tq serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Point. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?.

Lalu pihak pengelola Centre Point Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACK lawan PT KAI. 

Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACK tidak dapat memberikan dokumen dimaksud. 

Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menunda rapat. “Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACK dapat menunjukkan dokumen  yang kita butuhkan,” tuturnya. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.